Biasanya penyelesaian sengketa bisnis dilakukan di pengadilan.
Prosesnya bisa berlarut-larut, sehingga berpotensi membuat inefisiensi dan penurunan produktivitas. Oleh karena itu sebisa mungkin harus dihindari.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan kemampuan dalam penyelesaian sengketa bisnis tanpa melalui pengadilan atau dikenal juga dengan Alternative Dispute Resolution (ADR).
Tentunya tanpa mengesampingkan kemungkinan penyelesaian di muka pengadilan.
Apa yang akan didapat peserta dalam pelatihan ini?
- Mengetahui tipologi penyelesaian sengketa baik secara formal maupun informal.
- Memahami pentingnya penyelesaian sengketa alternatif dalam mendukung suatu aktivitas usaha.
- Mampu menjaga hubungan dengan rekanan bisnis dengan menerapkan negosiasi dan mediasi.
- Mampu menerapkan konsep-konsep ADR dalam menyelesaikan sengketa bisnis.
- Mampu menyelesaikan perselisihan sengketa bisnis secara efektif tanpa melalui pengadilan.