Acapkali terjadi perselisihan antara Pemilik Usaha dengan Employee (pekerja) di dalam satu perusahaan dalam sebuah hubungan kerja, bisa terjadi karena berbagai hal, salah satu di antaranya adalah karena kurangnya pengetahuan para pihak akan aspek aspek ketenagakerjaan terutama dalam bidang hukum. Seharusnya para pihak aware akan aspek aspek tersebut sejak saat Perjanjian Kerja ditandatangani atau bahkan sebelumnya. Dengan demikian perselisihan pada saat berlangsungnya atau terlaksananya hubungan kerja dapat dihindari atau diminimalisir.
Jika telah timbul perselisihan seperti dikemukakan di atas, maka para pihak seharusnya juga tahu segala aspek dalam mencoba mencari penyelesaian permasalahan industrial tersebut. Pelatihan Undang Undang Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial ini menjawab permasalahan di atas.
Tujuan Pelatihan
- Peserta dapat mengajukan kondisi posisi tawar antara pengusaha dan karyawan, dimana urusan tersebut berhubungan antara pengusaha dan serikat pekerja.
- Peserta dapat berkontribusi dalam wadah/tempat untuk mendengar perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang timbul dalam rangka pelaksanaan undang-undang
- Peserta dalam organisasi serikat buruh dapat mewakili unit karyawan dalam perundingan bersama dengan itikad baik. Dalam menetapkan pedoman dan peraturan untuk menentukan apa yang akan mewakili serikat pekerja.
- Peserta dapat ikut membangun kerjasama dan hubungan antara pengusaha dan buruh secara teratur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perburuhan
- Peserta dapat memberikan larangan bagi pengusaha dan serikat pekerja dalam “praktek peruburuhan yang tidak adil dan menetapkan kewajiban dari kedua belah pihak untuk terlibat dalam perundingan bersama dengan itikad baik.