Undang-Undang Ketenagakerjaan

Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
7-8 September 2026 2 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan
Hotel Aryaduta Semanggi*
Hotel Best Western Premier*
Hotel Citadines Antasari*
Jakarta
*Tempat masih tentative
Rp 5.950.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Acapkali terjadi perselisihan antara Pemilik Usaha dengan Employee (pekerja) di dalam satu perusahaan dalam sebuah hubungan kerja, bisa terjadi karena berbagai hal, salah satu di antaranya adalah karena kurangnya pengetahuan para pihak akan aspek aspek ketenagakerjaan terutama dalam bidang hukum. Seharusnya para pihak aware akan aspek aspek tersebut sejak saat Perjanjian Kerja ditandatangani atau bahkan sebelumnya. Dengan demikian perselisihan pada saat berlangsungnya atau terlaksananya hubungan kerja dapat dihindari atau diminimalisir.

Jika telah timbul perselisihan seperti dikemukakan di atas, maka para pihak seharusnya juga tahu segala aspek dalam mencoba mencari penyelesaian permasalahan industrial tersebut. Pelatihan Undang Undang Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial ini menjawab permasalahan di atas.

Tujuan Pelatihan

  • Peserta dapat mengajukan kondisi posisi tawar antara pengusaha dan karyawan, dimana urusan tersebut berhubungan antara pengusaha dan serikat pekerja.
  • Peserta dapat berkontribusi dalam wadah/tempat untuk mendengar perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang timbul dalam rangka pelaksanaan undang-undang
  • Peserta dalam organisasi serikat buruh dapat mewakili unit karyawan dalam perundingan bersama dengan itikad baik. Dalam menetapkan pedoman dan peraturan untuk menentukan apa yang akan mewakili serikat pekerja.
  • Peserta dapat ikut membangun kerjasama dan hubungan antara pengusaha dan buruh secara teratur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perburuhan
  • Peserta dapat memberikan larangan bagi pengusaha dan serikat pekerja dalam “praktek peruburuhan yang tidak adil dan menetapkan kewajiban dari kedua belah pihak untuk terlibat dalam perundingan bersama dengan itikad baik.

Outline Materi

DAY 1

  • Overview Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku
  • Pengantar Hubungan Industrial
  • Status Hubungan Kerja
  • PKWT dan PKWTT/Outsourcing
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama
  • Serikat Pekerja & Komposisinya

DAY 2:

  • Pemogokan & Lock Out
  • Status Hubungan Kerja
  • Ketentuan Jam Kerja & Lembur
  • Ketentuan Libur & Cuti
  • Ketentuan Pengupahan
  • Pemberian tunjangan dan fasilitas
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Uang Pesangon
  • Penyelesaian Perselisihan

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 12 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Hard copy materi pelatihan dan alat tulis menulis.
  • Sertifikat kehadiran dari penyelenggara training.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Coffee Break & Lunch.
  • Tidak termasuk penginapan

Ketentuan pelatihan

  • Peserta diharapkan datang 15 menit sebelum pelatihan dimulai.
  • Peserta menunjukkan identitas diri, bukti keikutsertaan, bukti pembayaran atau invoice pelatihan.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan meski hanya
ada 1 peserta mendaftar.
19-20 Agustus 2026 1 Hari
09.00-15.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 4.050.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Acapkali terjadi perselisihan antara Pemilik Usaha dengan Employee (pekerja) di dalam satu perusahaan dalam sebuah hubungan kerja, bisa terjadi karena berbagai hal, salah satu di antaranya adalah karena kurangnya pengetahuan para pihak akan aspek aspek ketenagakerjaan terutama dalam bidang hukum. Seharusnya para pihak aware akan aspek aspek tersebut sejak saat Perjanjian Kerja ditandatangani atau bahkan sebelumnya. Dengan demikian perselisihan pada saat berlangsungnya atau terlaksananya hubungan kerja dapat dihindari atau diminimalisir.

Jika telah timbul perselisihan seperti dikemukakan di atas, maka para pihak seharusnya juga tahu segala aspek dalam mencoba mencari penyelesaian permasalahan industrial tersebut. Pelatihan Undang Undang Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial ini menjawab permasalahan di atas.

Tujuan Pelatihan

  • Peserta dapat mengajukan kondisi posisi tawar antara pengusaha dan karyawan, dimana urusan tersebut berhubungan antara pengusaha dan serikat pekerja.
  • Peserta dapat berkontribusi dalam wadah/tempat untuk mendengar perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang timbul dalam rangka pelaksanaan undang-undang
  • Peserta dalam organisasi serikat buruh dapat mewakili unit karyawan dalam perundingan bersama dengan itikad baik. Dalam menetapkan pedoman dan peraturan untuk menentukan apa yang akan mewakili serikat pekerja.
  • Peserta dapat ikut membangun kerjasama dan hubungan antara pengusaha dan buruh secara teratur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perburuhan
  • Peserta dapat memberikan larangan bagi pengusaha dan serikat pekerja dalam “praktek peruburuhan yang tidak adil dan menetapkan kewajiban dari kedua belah pihak untuk terlibat dalam perundingan bersama dengan itikad baik.

Outline Materi

DAY 1

  • Overview Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku
  • Pengantar Hubungan Industrial
  • Status Hubungan Kerja
  • PKWT dan PKWTT/Outsourcing
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama
  • Serikat Pekerja & Komposisinya

DAY 2:

  • Pemogokan & Lock Out
  • Status Hubungan Kerja
  • Ketentuan Jam Kerja & Lembur
  • Ketentuan Libur & Cuti
  • Ketentuan Pengupahan
  • Pemberian tunjangan dan fasilitas
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Uang Pesangon
  • Penyelesaian Perselisihan

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 1 hari, total 5 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB, setiap harinya.
  • Proses pembelajaran diselenggarakan lewat video conference.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan pelatihan

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Peserta tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.