Undang-Undang Ketenagakerjaan

Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
22-23 Januari 2025 2 Hari
09.00-16.00 WIB
Tempat Pelatihan
Hotel Aryaduta Semanggi*
Hotel Best Western Premier*
Hotel Ambhara*
Jakarta

*Tempat masih tentative

Rp 5.650.000

Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G*

*Untuk mendapatkan form pendaftaran & brosur.

Acapkali terjadi perselisihan antara Pemilik Usaha dengan Employee (pekerja) di dalam satu perusahaan dalam sebuah hubungan kerja, bisa terjadi karena berbagai hal, salah satu di antaranya adalah karena kurangnya pengetahuan para pihak akan aspek aspek ketenagakerjaan terutama dalam bidang hukum. Seharusnya para pihak aware akan aspek aspek tersebut sejak saat Perjanjian Kerja ditandatangani atau bahkan sebelumnya. Dengan demikian perselisihan pada saat berlangsungnya atau terlaksananya hubungan kerja dapat dihindari atau diminimalisir.

Jika telah timbul perselisihan seperti dikemukakan di atas, maka para pihak seharusnya juga tahu segala aspek dalam mencoba mencari penyelesaian permasalahan industrial tersebut. Pelatihan Undang Undang Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial ini menjawab permasalahan di atas.

Tujuan Pelatihan

  • Peserta dapat mengajukan kondisi posisi tawar antara pengusaha dan karyawan, dimana urusan tersebut berhubungan antara pengusaha dan serikat pekerja.
  • Peserta dapat berkontribusi dalam wadah/tempat untuk mendengar perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang timbul dalam rangka pelaksanaan undang-undang
  • Peserta dalam organisasi serikat buruh dapat mewakili unit karyawan dalam perundingan bersama dengan itikad baik. Dalam menetapkan pedoman dan peraturan untuk menentukan apa yang akan mewakili serikat pekerja.
  • Peserta dapat ikut membangun kerjasama dan hubungan antara pengusaha dan buruh secara teratur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perburuhan
  • Peserta dapat memberikan larangan bagi pengusaha dan serikat pekerja dalam “praktek peruburuhan yang tidak adil dan menetapkan kewajiban dari kedua belah pihak untuk terlibat dalam perundingan bersama dengan itikad baik.

Outline Materi

DAY 1

  • Overview Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku
  • Pengantar Hubungan Industrial
  • Status Hubungan Kerja
  • PKWT dan PKWTT/Outsourcing
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama
  • Serikat Pekerja & Komposisinya

DAY 2:

  • Pemogokan & Lock Out
  • Status Hubungan Kerja
  • Ketentuan Jam Kerja & Lembur
  • Ketentuan Libur & Cuti
  • Ketentuan Pengupahan
  • Pemberian tunjangan dan fasilitas
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Uang Pesangon
  • Penyelesaian Perselisihan

Metode Penyampaian

  • Interaktif antara pengajar dan peserta, dimana peserta diperkenalkan dengan konsep, contoh aplikasi, berlatih menggunakan konsep, dan mendiskusikannya dalam latihan.
  • Penyampaian materi dengan presentasi untuk mempermudah peserta memahami konsep dan mendiskusikannya.
  • Konsultasi di kelas dalam membantu peserta untuk menyelesaikan permasalahan di perusahaannya.

Fasilitas & Kelengkapan Pelatihan

  • Hard copy materi pelatihan dan alat tulis menulis.
  • Sertifikat kehadiran dari penyelenggara training.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Coffee Break & Lunch.
  • Tidak termasuk penginapan

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Running

Peraturan Undang-Undang Ketenagakerjaan

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kuota minimal peserta telah terpenuhi,
kelas ini berjalan sesuai jadwal.
19 Desember 2024 1 Hari
09.00-15.00 WIB
Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 3.950.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G*

*Untuk mendapatkan form pendaftaran & brosur.

Acapkali terjadi perselisihan antara Pemilik Usaha dengan Employee (pekerja) di dalam satu perusahaan dalam sebuah hubungan kerja, bisa terjadi karena berbagai hal, salah satu di antaranya adalah karena kurangnya pengetahuan para pihak akan aspek aspek ketenagakerjaan terutama dalam bidang hukum. Seharusnya para pihak aware akan aspek aspek tersebut sejak saat Perjanjian Kerja ditandatangani atau bahkan sebelumnya. Dengan demikian perselisihan pada saat berlangsungnya atau terlaksananya hubungan kerja dapat dihindari atau diminimalisir.

Jika telah timbul perselisihan seperti dikemukakan di atas, maka para pihak seharusnya juga tahu segala aspek dalam mencoba mencari penyelesaian permasalahan industrial tersebut. Pelatihan Undang Undang Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial ini menjawab permasalahan di atas.

Tujuan Pelatihan

  • Peserta dapat mengajukan kondisi posisi tawar antara pengusaha dan karyawan, dimana urusan tersebut berhubungan antara pengusaha dan serikat pekerja.
  • Peserta dapat berkontribusi dalam wadah/tempat untuk mendengar perselisihan antara pengusaha dan pekerja yang timbul dalam rangka pelaksanaan undang-undang
  • Peserta dalam organisasi serikat buruh dapat mewakili unit karyawan dalam perundingan bersama dengan itikad baik. Dalam menetapkan pedoman dan peraturan untuk menentukan apa yang akan mewakili serikat pekerja.
  • Peserta dapat ikut membangun kerjasama dan hubungan antara pengusaha dan buruh secara teratur sebagaimana dimaksud dalam undang-undang perburuhan
  • Peserta dapat memberikan larangan bagi pengusaha dan serikat pekerja dalam “praktek peruburuhan yang tidak adil dan menetapkan kewajiban dari kedua belah pihak untuk terlibat dalam perundingan bersama dengan itikad baik.

Outline Materi

DAY 1

  • Overview Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku
  • Pengantar Hubungan Industrial
  • Status Hubungan Kerja
  • PKWT dan PKWTT/Outsourcing
  • Peraturan perusahaan
  • Perjanjian Kerja Bersama
  • Serikat Pekerja & Komposisinya

DAY 2:

  • Pemogokan & Lock Out
  • Status Hubungan Kerja
  • Ketentuan Jam Kerja & Lembur
  • Ketentuan Libur & Cuti
  • Ketentuan Pengupahan
  • Pemberian tunjangan dan fasilitas
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Uang Pesangon
  • Penyelesaian Perselisihan

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metode video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 1 hari, total durasi 5 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Kelas Online

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Penyelenggara akan memberikan tautan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video konferensi di sini.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.