Peran pengawas operasional pertama (POP) pertambangan sebagai front line supervisor adalah membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana.
Ia bertanggung jawab dalam pengelolaan K3, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.43/2016. Peraturan tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK pengawas operasional.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.
Untuk kompetensi pengawas pertambangan tingkat lanjut, lihat juga:
- Sertifikasi Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan
- Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan
Syarat Peserta
Calon peserta program training sertifikasi POP Pertambangan ini harus memenuhi kriteria berikut:
Persyaratan Khusus
- Diusulkan oleh perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja.
- Pendidikan SMA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di pertambangan, atau
- Pendidikan SMA atau sederajat berpengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun di luar pertambangan untuk area kerja tertentu, atau
- Pendidikan D3 berpengalaman di pertambangan minimal 3 (tiga) tahun, atau
- Pendidikan S1/S2/S3 berpengalaman di pertambangan minimal 1 (satu) tahun.
Persyaratan Jabatan
- Sekurang-kurangnya adalah pemimpin tim atau memiliki anak buah.
Persyaratan Uji Kompetensi
- Curriculum vitae.
- Fotokopi ijazah terakhir.
- Surat tugas dari perusahaan.
- Surat pernyataan sanggup mengikuti seluruh prosesi sertifikasi.
- Portofolio (bila ada).