Peran pengawas operasional madya (POM) Pertambangan adalah sebagai pengawas tingkat manajemen menengah. Ia bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 dan lingkungan pertambangan sehingga perlu diberikan pembekalan agar kompeten dalam melakukan pengawasan tingkat manajemen menengah.
Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat madya sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No.43/2016, seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi
Pelatihan ini bertujuan untuk memenuhi kompetensi Pengawas Operasional Madya (POM) Pertambangan yang bertugas dan bertanggung jawab membawahi pengawas operasional pertama di industri pertambangan.
Untuk kompetensi pengawas pertambangan lainnya, lihat juga:
- Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) Pertambangan
- Sertifikasi Pengawas Operasional Utama (POU) Pertambangan
Syarat Peserta
- Diusulkan oleh perusahaan dimana yang bersangkutan bekerja.
- Memiliki sertifikat kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP).
- Minimal telah bekerja sebagai Pengawas Operasional Pertama selama 1 (satu) tahun.