Dengan semakin ketatnya persaingan bisnis, banyak lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang memberikan kemudahan bagi para nasabahnya. Di sisi lain, kemudahan tersebut dapat meningkatkan potensi risiko fraud. Sehingga setiap lembaga keuangan harus memiliki kemampuan dalam audit dan investigasi fraud.
OJK sebagai regulator telah mengeluarkan POJK No 12 Tahun 2024 terkait empat pilar strategi anti fraud bagi lembaga keuangan seperti bank, fintech, multifinance, asuransi, sekuritas, dll.
Pelatihan ini akan membahas pilar ketiga yaitu terkait audit dan investigasi fraud yang akan memberikan pemahaman dalam melakukan audit dan investigasi dengan pendekatan berbasis risiko.
Apa yang akan Anda pelajari dalam pelatihan ini?
- Memahami fundamental dan filosofi dari fraud sehingga mampu memahami karakteristik dan pola aktivitas fraud dari fraudster.
- Memberikan pengetahuan dan panduan mengenai prosedur audit dan investigasi fraud sebagai salah satu mitigasi risiko operasional dan risiko reputasi.
- Mendapatkan wawasan best practices dalam melakukan audit dan investigasi fraud di lembaga keuangan.