Pemerintah telah menetapkan PP No.5 tahun 2021 yang dipraktekkan dalam bentuk Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Dengan ketentuan ini pemohon izin usaha diberikan kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha. Namun disisi lain, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal secara berkala.
Program Bimbingan Teknis OSS RBA dan LKPM ini bertujuan untuk memberi pemahaman yang memadai terhadap implementasi ketentuan tersebut.
Apa manfaat yang akan peserta dapatkan?
- Pemahaman tentang konsep dan implementasi OSS RBA.
- Kemampuan dalam membuat dan menyusun LKPM.
