Bimbingan teknis OSS RBA dan LKPM
Pemerintah telah menetapkan PP No.5 tahun 2021 yang dipraktekkan dalam bentuk Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Prinsip OSS RBA mengubah konsep perizinan yang bersifat ex-ante atau persyaratan dipenuhi di awal dengan konsep peizinan ex-post atau verifikasi dilakukan setelah persyaratan terpenuhi.
Dengan ketentuan ini pemohon izin usaha diberikan kemudahan dalam mendapatkan legalitas usaha. Namun disisi lain, menjadi ada pengawasan pasca pemberian izin. Dalam hal ini setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal secara berkala.
Untuk memberi pemahaman yang memadai terhadap implementasi ketentuan tersebut, kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis OSS RBA dan LKPM ini.
Apa yang ingin dicapai dalam pelatihan ini?
- Pemahaman tentang konsep dam implementasi OSS RBA.
- Pemahaman dalam membuat dan menyusun LKPM.