BUMN, BUMD, dan BLU merupakan institusi negara yang bukan sekadar mencari keuntungan, namun bisa mengemban tugas lainnya dari pemerintah. Hak ini yang membuat manajemen pengadaan di lembaga-lembaga tersebut agak berbeda dengan bisnis pada umumnya.
Karena keunikannya ini, lembaga-lembaga tersebut memiliki aturan tersendiri dalam mengelola pengadaan barang dan jasa. Dalam peraturan LKPP No. 12 Tahun 2018 dibahas tentang pedoman pengadaan yang dikecualikan dari Perpres pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Proses pengadaan barang biasanya ditentukan secara internal melalui surat keputusan pimpinan lembaga atau direksi. Proses pengadaan tersebut sepenuhnya mengadaptasi praktek umum pengadaan serta berbagai regulasi dan standar yang relevan.
Pelatihan ini bertujuan untuk mempelajari konsep dan implementasi manajemen pengadaaan untuk BLU, BUMN, BUMD, dan Institusi Negara Non-APBN lainnya secara menyeluruh.
Apa yang Anda Dapatkan?
- Pemahaman tentang regulasi, standar, dan konsep terkini dari manajemen pengadaan.
- Kiat untuk menerapkan seluruh regulasi, standar, dan konsep tersebut dalam proses pengadaan.
- Menjalankan proses operasional dan transaksi pengadaan yang efektif, efisien, dan transparan.
- Kemampuan menganalisa seluruh potensi kendala dan kondisi yang dihadapi.
- Kemampuan menyusun ide, konsep, dan kebijakan untuk proses inovasi berkelanjutan.