Pelatihan ini akan memberikan materi manajemen perpajakan yayasan, teknis penyusunannya menggunakan komputerisasi software “Sango Accounting”.
Yayasan sebagai entitas nirlaba tetap memiliki kewajiban perpajakan yang tidak boleh diabaikan. Banyak pengurus yayasan yang belum memahami batasan, ketentuan, serta peluang optimalisasi pajak yang sah sesuai peraturan perpajakan Indonesia.
Pelatihan ini dirancang khusus untuk membantu yayasan memahami aspek perpajakan secara praktis dan strategis.
Apa manfaaat yang akan Anda dapatkan?
- Peserta mampu melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Pegawai Tetap Yayasan, Pegawai Tidak Tetap Yayasan, Pegawai Kontrak Yayasan.
- Peserta mampu menyusun laporan keuangan Yayasan dengan menggunakan aplikasi Sango Accounting.