Akselerasi bisnis berbasis teknologi informasi seperti fintech dan ecommerce sangat cepat dan dinamis. Akselerasi ini harus diimbangi dengan manajemen risiko yang tepat. Salah satunya dalam menerapkan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU & PPT).
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan perubahan POJK No 23/POJK.01/2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan serta SEOJK No 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi.
Penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC)/Customer Due Diligence (CDD). Karena bisnis fintech P2P lending ini memiliki potensi risiko terhadap adanya transaksi keuangan mencurigakan terkait pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Pelatihan ini memberikan panduan bagi pelaku bisnis fintech dan ecommerce dalam menerapkan APU & PPT. Peserta akan diajarkan cara mendeteksi risiko-risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme secara dini. Dibahas juga kaitan lalu lintas transaksi antara fintech dan e-commerce dengan sektor perbankan.
Manfaat Pelatihan
- Memberikan panduan dalam membangun budaya sadar risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme yang berhubungan dengan nasabah dan transaksi nasabah.
- Memberikan pengetahuan teknik mitigasi risiko yang mungkin timbul pada area rentan pencucian uang dan pendanaan terorisme.
- Memberikan panduan penerapan prinsip Customer Due Diligence (CDD) di sektor fintech & ecommerce.