Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 3 peserta yang mendaftar.
17-18 April 2023 2 Hari
09.00-17.00 WIB
Tempat Pelatihan
Amaris Hotel, Bandung*
Hemagini Hotel, Bandung*
Bandung

Hotel masih tentative*

Rp 5.000.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Untuk menguatkan industri dalam negeri, pemerintah Indonesia mensyaratkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

TKDN adalah nilai isian dari komponen produksi dalam negeri yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa. Dengan adanya TKDN penilaian penawaran pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya dilihat dari segi teknis dan harga saja, tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

Pelatihan ini akan memberikan wawasan mengenai TKDN secara komprehensif.

Outline Materi

  1. Perkembangan Ekonomi Digital
  2. Peluang dan Tantangan bagi Dunia Usaha
  3. Pengertian TKDN
  4. Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri
  5. Konsep Self Assessment dalam Penentuan TKDN
  6. Dasar Hukum
  7. Klasifikasi Produk: Barang, Jasa, Gabungan Barang dan Jasa
  8. Waktu Penilaian TKDN
  9. Metode Penilaian TKDN
  10. Harga vs Biaya
  11. Pengelompokan Luar Negeri (KLN): Personil, Material, Mesin
  12. Pengelompokan Dalam Negeri (KDN): Personil, Material, Mesin
  13. Dasar Penilaian TKDN Barang, TKDN Jasa dan TKDN Barang Jasa.
  14. Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Barang, Jasa dan Gabungan Barang Dan
    Jasa
  15. Dasar Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
  16. Dokumen Pendukung
  17. Bentuk Format Isian Penilaian Capaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
  18. Perhitungan Penentuan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) Dan Formatnya
  19. Preferensi Harga
  20. Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
  21. Sumber Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dana Dalam Negeri, Hibah, Kerjasama
  22. Apresiasi Penggunaan Barang Hasil Produksi Dalam Negeri
  23. Studi Kasus

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat pelatihan dari penyelenggara training.
  • Makan siang dan coffee break.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Tidak termasuk penginapan dan transportasi.

Protokol Covid-19 Selama Pelatihan

Kewajiban peserta dan pengajar

  • Wajib menggunakan masker.
  • Wajib mencuci tangan secara berkala.
  • Wajib menjaga jarak.
  • Wajib memastikan diri tidak sedang mengalami gejala yang mengarah pada infeksi Covid-19, misalnya sedang demam atau batuk.

Kewajiban penyelenggara pelatihan

  • Memastikan ruangan dan perlengkapan pelatihan steril.
  • Menyediakan ruang kelas dengan kapasitas 50% dari biasanya.
  • Melakukan pengukuran suhu tubuh peserta sebelum memasuki hotel/tempat pelatihan.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
23-24 Mei 2023 2 Hari
09.00-16.00 WIB
Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 3.500.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Untuk menguatkan industri dalam negeri, pemerintah Indonesia mensyaratkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.

TKDN adalah nilai isian dari komponen produksi dalam negeri yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa. Dengan adanya TKDN penilaian penawaran pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya dilihat dari segi teknis dan harga saja, tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.

Pelatihan ini akan memberikan wawasan mengenai TKDN secara komprehensif.

Outline Materi

  1. Perkembangan Ekonomi Digital
  2. Peluang dan Tantangan bagi Dunia Usaha
  3. Pengertian TKDN
  4. Pedoman Teknis Penggunaan Produksi Dalam Negeri
  5. Konsep Self Assessment dalam Penentuan TKDN
  6. Dasar Hukum
  7. Klasifikasi Produk: Barang, Jasa, Gabungan Barang dan Jasa
  8. Waktu Penilaian TKDN
  9. Metode Penilaian TKDN
  10. Harga vs Biaya
  11. Pengelompokan Luar Negeri (KLN): Personil, Material, Mesin
  12. Pengelompokan Dalam Negeri (KDN): Personil, Material, Mesin
  13. Dasar Penilaian TKDN Barang, TKDN Jasa dan TKDN Barang Jasa.
  14. Biaya Yang Diperhitungkan Dalam Penilaian TKDN Barang, Jasa dan Gabungan Barang Dan
    Jasa
  15. Dasar Penilaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
  16. Dokumen Pendukung
  17. Bentuk Format Isian Penilaian Capaian TKDN Gabungan Barang Dan Jasa
  18. Perhitungan Penentuan Nilai Bobot Manfaat Perusahaan (Nilai BMP) Dan Formatnya
  19. Preferensi Harga
  20. Perhitungan Harga Evaluasi Akhir (HEA)
  21. Sumber Dana dalam Pengadaan Barang dan Jasa: Dana Dalam Negeri, Hibah, Kerjasama
  22. Apresiasi Penggunaan Barang Hasil Produksi Dalam Negeri
  23. Studi Kasus

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metodeĀ video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 12 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Online Workshop

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan Koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Pelatihan menggunakan aplikasi video conference, seperti Zoom, Google Meet, atau aplikasi sejenis.
  • Penyelenggara akan memberikan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video conference di sini.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.