Untuk menguatkan industri dalam negeri, pemerintah Indonesia mensyaratkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah.
TKDN adalah nilai isian dari komponen produksi dalam negeri yang ditawarkan dalam daftar penawaran harga barang maupun jasa. Dengan adanya TKDN penilaian penawaran pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak hanya dilihat dari segi teknis dan harga saja, tapi juga dari tingkat komponen dalam negeri yang dikandung oleh barang maupun jasa yang ditawarkan.
Pelatihan ini akan memberikan wawasan mengenai TKDN secara komprehensif.