Sanksi adalah alat kebijakan yang dikeluarkan oleh suatu negara seperti Hongkong, Inggris, AS dan juga organisasi multinasional seperti, Dewan Keamanan PBB, Komisi Eropa untuk mencegah aktivitas kriminal. Tujuannya memberikan tekanan kepada target, baik itu negara, rezim, kelompok atau individu.
Saat ini Indonesia belum menerapkan sanksi terhadap bisnis di negara “sanction”. Akan tetapi di masa yang akan datang Indonesia harus bersiap diri untuk ikut terlibat dan menghormati peraturan yang sudah ditetapkan oleh negara yang sudah melakukan sanksi.
Untuk itu semua karyawan harus mulai mengerti bagaimana cara menangani nasabah yang tinggal di negara “sanction” pada saat buka rekening atau pada saat melakukan transaksi ke negara “sanction”. Dalam pelatihan Customer Due Diligence (CDD) kali ini akan dijabarkan cara yang benar dalam menangani nasabah baru, nasabah lama dan nasabah yang melakukan transaksi, demi keamanan perusahaan.
Manfaat Pelatihan
- Meningkatan kesadaran bagi individu dan organisasi apa itu risiko kejahatan keuangan dan tanggung jawab individu terkait kejahatan keuangan menyangkut penanganan “sanction” dan penanganan Nasabah baru dan nasabah lama. Dan bagaimana menangani nasabah pada saat melakukan bisnis dengan kita.
- Uji tuntas yang harus mereka lakukan dalam menangani “nasabah baru” dan “nasabah lama” dalam melakukan transkasi dan juga mengenal tanda peringatan, dan juga melaporkan aktivitas mencurigakan.
- Peserta akan menjadi lebih sadar akan bahaya kejahatan keuangan dan tindakan apa yang dapat dilakukan organisasi dan individu sebagai kontrol untuk memastikan mereka tidak menjadi korban kejahatan keuangan.