Audit Internal Keamanan Pangan
Sertifikasi BNSP

Audit Internal Keamanan Pangan

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
3-5 Juni 2024 3 Hari
09.00-16.00 WIB
Tempat Pelatihan
Hotel Aryaduta Semanggi*
Hotel Kuretakeso Kemang*
Best Western Premier The Hive*
Jakarta

*Tempat masih tentative

Rp 9.545.000

Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Penjaminan mutu dan keamanan pangan dapat terselenggara secara efektif apabila Organisasi rantai pangan menerapkan sistem keamanan pangan dan pengawasan internal keamanan pangan secara kompeten dan independen. Pengawasan internal biasanya dilaksanakan melalui kegiatan audit internal keamanan pangan. Untuk memastikan audit internal dilaksanakan secara efektif maka diperlukan personel pelaksana audit internal keamanan pangan yang kompeten dalam teknik audit dan sistem keamanan pangan.

Melalui penjaminan mutu dan keamanan pangan, diharapkan organisasi rantai pangan mampu menghadapi dan memenangkan persaingan di era pasar global. Selain itu, diharapkan pula personel pelaksana audit internalkeamanan pangan atau dikenal sebagai Auditor Internal Keamanan Pangan mampu bersaing dan memenangkan kompetisi pada globalisasi pasar tenaga kerja dan diakui kompetensinya secara nasional dan internasional.

Skema sertifikasi ini difokuskan untuk personel yang melakukan audit internal keamanan pangan di seluruh organisasi rantai pangan, dalam rangka memastikan dan memelihara kompetensi pada kegiatan tersebut. Skema sertifikasi ini mengadopsi unit kompetensi dari SKKNI Nomor 618 Tahun 2016.

Tujuan Pelatihan

  • Memastikan dan memelihara kompetensi personel yang melaksanakan desain sistem HACCP dalam rangka memastikan penyediaan sistem HACCP yang efektif di organisasi pangan.
  • Menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster desain sistem HACCP yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (LSP JMKP).
  • Menyediakan acuan pengembangan perangkat asesmen, perencanaan asesmen, dan pelaksanaan asesmen bagi Asesor Kompetensi LSP JMKP.

Syarat Peserta

  • Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 2 tahun atau 4 audit
  • Memiliki pengalaman kerja di organisasi rantai pangan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011.

Outline Materi

Mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup:

  • Mengelola program audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan.
  • Melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan.
  • Melakukan validasi penerapan program keamanan pangan.
  • Melakukan verifikasi penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Metode Penyampaian

Pelatihan dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pemberian materi dan ujian kompetensi:

  • 2 hari pemberian materi pelatihan, ceramah, diskusi dan latihan.
  • 1 hari ujian kompetensi, akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang di tunjuk BNSP.

Fasilitas & Kelengkapan Pelatihan

  • Hard copy materi pelatihan dan alat tulis menulis.
  • Sertifikat kehadiran dari penyelenggara training.
  • Sertifikat kompetensi dari BNSP, bagi peserta yang dinyatakan lulus.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Coffe break & lunch.
  • Tidak termasuk penginapan dan transportasi.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.

Audit Internal Keamanan Pangan

Kelas disiarkan secara live dan interaktif, menggunakan platform video conference seperti Zoom, Team, Google Meet, dll.

Sertifikasi BNSP

Audit Internal Keamanan Pangan

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
18-20 Juni 2024 3 Hari
09.00-15.00 WIB
Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 7.225.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Penjaminan mutu dan keamanan pangan dapat terselenggara secara efektif apabila Organisasi rantai pangan menerapkan sistem keamanan pangan dan pengawasan internal keamanan pangan secara kompeten dan independen. Pengawasan internal biasanya dilaksanakan melalui kegiatan audit internal keamanan pangan. Untuk memastikan audit internal dilaksanakan secara efektif maka diperlukan personel pelaksana audit internal keamanan pangan yang kompeten dalam teknik audit dan sistem keamanan pangan.

Melalui penjaminan mutu dan keamanan pangan, diharapkan organisasi rantai pangan mampu menghadapi dan memenangkan persaingan di era pasar global. Selain itu, diharapkan pula personel pelaksana audit internalkeamanan pangan atau dikenal sebagai Auditor Internal Keamanan Pangan mampu bersaing dan memenangkan kompetisi pada globalisasi pasar tenaga kerja dan diakui kompetensinya secara nasional dan internasional.

Skema sertifikasi ini difokuskan untuk personel yang melakukan audit internal keamanan pangan di seluruh organisasi rantai pangan, dalam rangka memastikan dan memelihara kompetensi pada kegiatan tersebut. Skema sertifikasi ini mengadopsi unit kompetensi dari SKKNI Nomor 618 Tahun 2016.

Tujuan Pelatihan

  • Memastikan dan memelihara kompetensi personel yang melaksanakan desain sistem HACCP dalam rangka memastikan penyediaan sistem HACCP yang efektif di organisasi pangan.
  • Menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster desain sistem HACCP yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (LSP JMKP).
  • Menyediakan acuan pengembangan perangkat asesmen, perencanaan asesmen, dan pelaksanaan asesmen bagi Asesor Kompetensi LSP JMKP.

Syarat Peserta

  • Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 2 tahun atau 4 audit
  • Memiliki pengalaman kerja di organisasi rantai pangan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011.

Outline Materi

Mengacu pada SKKNI No. 618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencangkup:

  • Mengelola program audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan.
  • Melaksanakan audit/inspeksi/asesmen keamanan pangan.
  • Melakukan validasi penerapan program keamanan pangan.
  • Melakukan verifikasi penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP).

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metode video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 3 hari, total durasi 15 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Pelatihan dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pemberian materi dan ujian kompetensi:
    • 2 hari pemberian materi pelatihan, ceramah, diskusi dan latihan.
    • 1 hari ujian kompetensi, akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang di tunjuk BNSP.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Kelas Online

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Penyelenggara akan memberikan tautan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video konferensi di sini.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.