Penjaminan mutu dan keamanan pangan dapat terselenggara secara efektif apabila Organisasi rantai pangan menerapkan sistem keamanan pangan dan pengawasan internal keamanan pangan secara kompeten dan independen. Pengawasan internal biasanya dilaksanakan melalui kegiatan audit internal keamanan pangan. Untuk memastikan audit internal dilaksanakan secara efektif maka diperlukan personel pelaksana audit internal keamanan pangan yang kompeten dalam teknik audit dan sistem keamanan pangan.
Melalui penjaminan mutu dan keamanan pangan, diharapkan organisasi rantai pangan mampu menghadapi dan memenangkan persaingan di era pasar global. Selain itu, diharapkan pula personel pelaksana audit internalkeamanan pangan atau dikenal sebagai Auditor Internal Keamanan Pangan mampu bersaing dan memenangkan kompetisi pada globalisasi pasar tenaga kerja dan diakui kompetensinya secara nasional dan internasional.
Skema sertifikasi ini difokuskan untuk personel yang melakukan audit internal keamanan pangan di seluruh organisasi rantai pangan, dalam rangka memastikan dan memelihara kompetensi pada kegiatan tersebut. Skema sertifikasi ini mengadopsi unit kompetensi dari SKKNI Nomor 618 Tahun 2016.
Tujuan Pelatihan
- Memastikan dan memelihara kompetensi personel yang melaksanakan desain sistem HACCP dalam rangka memastikan penyediaan sistem HACCP yang efektif di organisasi pangan.
- Menyediakan acuan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja klaster desain sistem HACCP yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (LSP JMKP).
- Menyediakan acuan pengembangan perangkat asesmen, perencanaan asesmen, dan pelaksanaan asesmen bagi Asesor Kompetensi LSP JMKP.
Syarat Peserta
- Memiliki pengalaman audit keamanan pangan (internal/eksternal) selama 2 tahun atau 4 audit
- Memiliki pengalaman kerja di organisasi rantai pangan minimal 2 tahun dan mengikuti pelatihan teknik audit berbasis ISO 19011.