Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja. Berdasarkan peraturan perundangan terdapat tiga jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Pemborongan.
Workshop ini akan membahas penyusunan perjanjian kerja berdasarkan pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Yakni berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans 307/ 2014 (SKKNI MSDM) dan penyesuaiannya dengan UU Cipta Kerja.
Apa yang akan didapat peserta dalam pelatihan ini?
Setelah mengikuti workshop ini perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.