Penyusunan Perjanjian Kerja

Penyusunan Perjanjian Kerja

Berdasarkan SKKNI MSDM & penyesuaian UU Cipta Kerja

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
10-11 September 2026 2 Hari
09.00-16.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan
Hotel Aryaduta Semanggi*
Hotel Best Western Premier The Hive*
Hotel Arion Suites Kemang*
Jakarta
*Tempat masih tentative
Rp 5.950.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja. Berdasarkan peraturan perundangan terdapat tiga jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Pemborongan.

Workshop ini akan membahas penyusunan perjanjian kerja berdasarkan pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Yakni berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans 307/ 2014 (SKKNI MSDM) dan penyesuaiannya dengan UU Cipta Kerja.

Apa yang akan didapat peserta dalam pelatihan ini?

Setelah mengikuti workshop ini perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Outline Materi

  1. Pengantar
    • Sekilas Standar Kompetensi Kerja Indonesia bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SKKNI MSDM).
    • Perjanjian Kerja dalam Hukum Perdata dan UU No.13 Tahun 2003
    • Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
    • Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
    • Rambu-rambu PKWT
      • Bentuk PKWT,
      • Masa Percobaan,
      • Syarat-syarat Kerja,
      • Berakhirnya PKWT,
      • Ganti Rugi,
      • Syarat pekerjaan PKWT,
      • Jangka Waktu/Perpanjangan/Pembaharuan PKWT,
      • Syarat Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT,
      • Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
    • Jenis-jenis PKWT
      • PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai
      • PKWT untuk Pekerjaan Musiman
      • PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
      • Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu ( PKWTT )
    • Masa Percobaan dalam PKWTT
    • Pengangkatan
    • Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
  4. Menyusun Perjanjian Kerja
    • Asas-asas Hukum Perjanjian
      • Pola Umum Perjanjian
      • Unsur-unsur Perjanjian
      • Penyusunan Redaksional Perjanjian
      • Bea Meterai Perjanjian
    • Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja
      • Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
      • Pasal-pasal yang Melengkapi
      • Pasal-pasal Khusus

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 12 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-16.00 WIB, setiap harinya.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Module pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat kehadiran dari penyelenggara.
  • Lunch & coffee break.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Tidak termasuk penginapan.

Ketentuan pelatihan

  • Peserta diharapkan datang 15 menit sebelum pelatihan dimulai.
  • Peserta menunjukkan identitas diri, bukti keikutsertaan, bukti pembayaran atau invoice pelatihan.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.

Penyusunan Perjanjian Kerja

Kelas disampaikan melalui platform video conference seperti Zoom, Microsoft Teams, Google Meet, dll.

Penyusunan Perjanjian Kerja

Berdasarkan SKKNI MSDM & penyesuaian UU Cipta Kerja

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas akan dijalankan meski hanya
ada 1 peserta mendaftar.
28-29 September 2026 2 Hari
09.00-15.00 WIB

Jadwal berikutnya>

Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 4.050.000*

Diskon khusus

*Harga belum termasuk pajak

*Dapatkan brosur & formulir pendaftaran.

Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja. Berdasarkan peraturan perundangan terdapat tiga jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Pemborongan.

Workshop ini akan membahas penyusunan perjanjian kerja berdasarkan pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Yakni berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans 307/ 2014 (SKKNI MSDM) dan penyesuaiannya dengan UU Cipta Kerja.

Apa yang akan didapat peserta dalam pelatihan ini?

Setelah mengikuti workshop ini perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Outline Materi

  1. Pengantar
    • Sekilas Standar Kompetensi Kerja Indonesia bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SKKNI MSDM).
    • Perjanjian Kerja dalam Hukum Perdata dan UU No.13 Tahun 2003
    • Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
    • Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
    • Rambu-rambu PKWT
      • Bentuk PKWT,
      • Masa Percobaan,
      • Syarat-syarat Kerja,
      • Berakhirnya PKWT,
      • Ganti Rugi,
      • Syarat pekerjaan PKWT,
      • Jangka Waktu/Perpanjangan/Pembaharuan PKWT,
      • Syarat Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT,
      • Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
    • Jenis-jenis PKWT
      • PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai
      • PKWT untuk Pekerjaan Musiman
      • PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
      • Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu ( PKWTT )
    • Masa Percobaan dalam PKWTT
    • Pengangkatan
    • Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
  4. Menyusun Perjanjian Kerja
    • Asas-asas Hukum Perjanjian
      • Pola Umum Perjanjian
      • Unsur-unsur Perjanjian
      • Penyusunan Redaksional Perjanjian
      • Bea Meterai Perjanjian
    • Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja
      • Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
      • Pasal-pasal yang Melengkapi
      • Pasal-pasal Khusus

Penyampaian Materi

  • Program pelatihan berlangsung selama 2 hari, total 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB, setiap harinya.
  • Proses pembelajaran diselenggarakan lewat video conference.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, diskusi, dan latihan.
  • Diperkaya dengan studi kasus yang disesuaikan kebutuhan.

INFO TAMBAHAN

Fasilitas pelatihan

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan pelatihan

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Peserta tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.
  • Mematuhi tata tertib pelatihan yang disepakati bersama instruktur.

Membutuhkan in house training?
Pelatihan untuk lebih dari 10 peserta, silakan isi permintaan proposal in house.