Pelatihan Perjanjian Kerja

Penyusunan Perjanjian Kerja

Berdasarkan SKKNI MSDM & penyesuaian UU Cipta Kerja

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini hanya dijalankan bila minimal
ada 2 peserta yang mendaftar.
4-5 Oktober 2023 2 Hari
09:00 - 16:00 WIB
Tempat Pelatihan
Hotel Aryaduta Semanggi*
Hotel Kuretakeso Kemang*
Best Western Premier The Hive*
Jakarta

Hotel masih tentative*

Rp 5.450.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja. Berdasarkan peraturan perundangan terdapat tiga jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Pemborongan.

Workshop ini akan membahas penyusunan perjanjian kerja berdasarkan pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Yakni berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans 307/ 2014 (SKKNI MSDM) dan penyesuaiannya dengan UU Cipta Kerja.

Apa yang akan didapat peserta dalam pelatihan ini?

Setelah mengikuti workshop ini perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Outline Materi

  1. Pengantar
    • Sekilas Standar Kompetensi Kerja Indonesia bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SKKNI MSDM).
    • Perjanjian Kerja dalam Hukum Perdata dan UU No.13 Tahun 2003
    • Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
    • Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
    • Rambu-rambu PKWT
      • Bentuk PKWT,
      • Masa Percobaan,
      • Syarat-syarat Kerja,
      • Berakhirnya PKWT,
      • Ganti Rugi,
      • Syarat pekerjaan PKWT,
      • Jangka Waktu/Perpanjangan/Pembaharuan PKWT,
      • Syarat Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT,
      • Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
    • Jenis-jenis PKWT
      • PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai
      • PKWT untuk Pekerjaan Musiman
      • PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
      • Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu ( PKWTT )
    • Masa Percobaan dalam PKWTT
    • Pengangkatan
    • Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
  4. Menyusun Perjanjian Kerja
    • Asas-asas Hukum Perjanjian
      • Pola Umum Perjanjian
      • Unsur-unsur Perjanjian
      • Penyusunan Redaksional Perjanjian
      • Bea Meterai Perjanjian
    • Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja
      • Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
      • Pasal-pasal yang Melengkapi
      • Pasal-pasal Khusus

Fasilitas & Kelengkapan Pelatihan

  • Module pelatihan dan seminar kit.
  • Sertifikat kehadiran dari penyelenggara.
  • Lunch & coffee break.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.
  • Tidak termasuk penginapan.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.

Pelatihan Perjanjian Kerja

Kelas disiarkan secara live dan interaktif, menggunakan platform video conference seperti Zoom, Team, Google Meet, dll.

Penyusunan Perjanjian Kerja

Berdasarkan SKKNI MSDM & penyesuaian UU Cipta Kerja

★★★★★

Instruktur Pelatihan

Kelas ini akan dijalankan meskipun hanya
ada 1 peserta yang mendaftar.
4-5 Oktober 2023 2 Hari
09.00-15.00 WIB
Tempat Pelatihan

Online by Zoom

Rp 3.750.000

*Harga belum termasuk pajak

B O O K I N G

Perjanjian Kerja (PK) merupakan hal yang sangat penting dalam suatu Hubungan Kerja antara Perusahaan dengan pekerja. Berdasarkan peraturan perundangan terdapat tiga jenis perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu (PKWTT), dan Perjanjian Kerja Pemborongan.

Workshop ini akan membahas penyusunan perjanjian kerja berdasarkan pada ketentuan hukum dan perundangan yang berlaku. Yakni berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 dan Kepmenakertrans 307/ 2014 (SKKNI MSDM) dan penyesuaiannya dengan UU Cipta Kerja.

Apa yang akan didapat peserta dalam pelatihan ini?

Setelah mengikuti workshop ini perserta diharapkan mendapatkan pemahaman yang baik sekaligus kemampuan dalam menyusun perjanjian kerja berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Outline Materi

  1. Pengantar
    • Sekilas Standar Kompetensi Kerja Indonesia bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SKKNI MSDM).
    • Perjanjian Kerja dalam Hukum Perdata dan UU No.13 Tahun 2003
    • Pengertian Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja, PKWT, PKWTT
    • Anatomi Perjanjian dan Perjanjian Kerja
  2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT )
    • Rambu-rambu PKWT
      • Bentuk PKWT,
      • Masa Percobaan,
      • Syarat-syarat Kerja,
      • Berakhirnya PKWT,
      • Ganti Rugi,
      • Syarat pekerjaan PKWT,
      • Jangka Waktu/Perpanjangan/Pembaharuan PKWT,
      • Syarat Perpanjangan dan Pembaharuan PKWT,
      • Berubahnya PKWT menjadi PKWTT
    • Jenis-jenis PKWT
      • PKWT untuk Pekerjaan yang Sekali Selesai
      • PKWT untuk Pekerjaan Musiman
      • PKWT Untuk Pekerjaan Produk Baru
      • Perjanjian Kerja untuk Harian Lepas
  3. Perjanjian Kerja Waktu Tak Tertentu ( PKWTT )
    • Masa Percobaan dalam PKWTT
    • Pengangkatan
    • Syarat-syarat Kerja yang Berlaku
  4. Menyusun Perjanjian Kerja
    • Asas-asas Hukum Perjanjian
      • Pola Umum Perjanjian
      • Unsur-unsur Perjanjian
      • Penyusunan Redaksional Perjanjian
      • Bea Meterai Perjanjian
    • Menyusun Pasal-pasal Perjanjian Kerja
      • Pasal-pasal yang Diwajibkan Undang-undang
      • Pasal-pasal yang Melengkapi
      • Pasal-pasal Khusus

Metode Penyampaian

  • Pembelajaran dengan metodeĀ video conference by Zoom.
  • Program berlangsung selama 2 hari, total durasi 10 jam.
  • Waktu pembelajaran pukul 09.00-15.00 WIB.
  • Materi disampaikan dengan pemaparan, tanya jawab, dan latihan.

Fasilitas Training

  • Modul pelatihan dalam bentuk softcopy.
  • Sertifikat pelatihan diberikan dalam bentuk e-certificate.
  • Bila membutuhkan sertifikat cetak, akan dikirimkan lewat jasa kurir.
  • Souvenir, selama persediaan masih ada.

Ketentuan Kelas Online

Apa yang harus dilakukan peserta?

  • Menyiapkan komputer yang mendukung kamera dan mikrofon.
  • Menyiapkan koneksi internet yang stabil.
  • Menyiapkan alat tulis untuk mencatat.
  • Tidak mematikan kamera selama pembelajaran berlangsung, kecuali atas arahan fasilitator.

Bagaimana cara mengikutinya?

  • Proses pembelajaran menggunakan aplikasi video konferensi seperti Zoom, Google Meet, Microsoft Team, dll.
  • Penyelenggara akan memberikan tautan undangan kepada peserta terdaftar.
  • Lihat cara menggunakan aplikasi video konferensi di sini.

Membutuhkan pelatihan inhouse?
Pelatihan dengan minimal 10 peserta, silakan isi formulir permintaan proposal inhouse.